Oki Setiana Dewi - Beberapa kelompok masih takut atau tidak mau masuk salah satu thariqah yang mu'tabarah (diakui) karena pertimbangan belum cukup umur, dianggap tidak perlu, atau bahkan ada yang menyebut thariqah adalah ajaran yang tidak berdasarkan pada ajaran Nabi Muhammad SAW. Untuk mendapatkan jawaban tersebut, silakan dibaca tanya jawab di bawah ini.
Pertanyaan: "Bagaimana pendapat muktamirin tentang hukum masuk Thariqah dan mengamalkannya?"
Hukum Mengikuti Thariqah Mutabarah - Oki Setiana Dewi |
Hukum Mengikuti Thariqah Mutabarah
Jawaban: Jika yang dikehendaki masuk thariqah itu belajar membersihkan hati dari sifat-sifat yang rendah, dan menghiasi sifat-sifat yang dipuji, maka hukumnya Fardhu 'Ain. Hal ini seperti hadist Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam yang artinya:Oki Setiana Dewi
"Menuntut ilmu diwajibkan bagi orang islam laki-laki dan orang islam perempuan."Akan tetapi kalau yang dikehendaki masuk Thariqah Mu'tabarah itu khusus untuk dzikir dan wirid, maka termasuk sunnah Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam.
Adapun mengamalkan dzikir dan wirid setelah baiat, maka hukumnya wajib, untuk memenuhi janji. Tentang mentalqinkan (mengajarkan) dzikir dan wirid kepada para murid, hukumnya sunnah, karena sanad thariqah kepada Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam itu sanad yang shahih."
Kitab Rujukan: 1. Al-Adzkiyaa': وَتَعَلَّمَنْ عِلْمًا يُصَحِّحُ طَاعَةً
Oki Setiana Dewi
"Pelajarilah ilmu yang membuat sahnya ibadah"2. Al-Ma'arif Al-Muhammadiyah halaman 81:
"Sanad para wali kepada Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam itu benar atau sah, dan shahih pula hadis bahwa Ali Radhiyallaahu ;Anhu pernah bertanya kepada nabi Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam. kata Ali, Wahai Rasulullah, tunjukkanlah kepadaku jalan terdekat kepada Allah yang paling mudah bagi hamba-hambaNya dan yang paling utama bagi Allah." Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi wa Sallam bersabda, "Kiamat tidak akan terjadi ketika di muka bumi masih terdapat orang yang mengucapkan Allah. Dasar lainnya adalah firman Allah Ta'ala; "Penuhilah janji, sesungguhnya janji itu akan diminta pertanggungjawabannya." (Q.S. Al-Israa': 34).
Keterangan: Dari hasil bahtsul masail di atas dapat diambil kesimpulan bahwasanya masuk thariqah itu hukumnya bisa fardhu 'ain, namun juga bisa sunnah. Apabila para sahabat masuk thariqah untuk membersihkan hati dari segala sifat yang hina dina, maka hukumnya masuk thariqah menjadi wajib. [Oki Setiana Dewi]
Dari : http://www.dutaislam.com/2016/08/hukum-mengikuti-thariqah-mutabarah.html
EmoticonEmoticon