Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Internasional. Tampilkan semua postingan

Selasa, 24 November 2015

Kurban Muslimat NU Malaysia Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Kuala Lumpur, Oki Setiana Dewi. Setelah bekerja keras, Muslimat Nahdlatul Ulama (MNU) Malaysia akhirnya berhasil mengumpulkan 6 ekor sapi untuk Hari Raya Qurban tahun ini. Jumlah kurban tersebut merupakan tersbesar dari tahun-tahun sebelumnya.

Alhamdulilah dari sejak dilantik pada 10 Agustus 2014, Muslimat NU Malaysia sudah tiga kali memfasilitasi penyembelihan kurban, kata Ketua MNU Malaysia Mimin Mintarsih, Rabu (14/9).

Kurban Muslimat NU Malaysia Meningkat dari Tahun Sebelumnya (Sumber Gambar : Nu Online)
Kurban Muslimat NU Malaysia Meningkat dari Tahun Sebelumnya (Sumber Gambar : Nu Online)


Kurban Muslimat NU Malaysia Meningkat dari Tahun Sebelumnya

Selain berasal dari para pengurus MNU dan masyarakat Sungai Mulia 5, dana hewan kurban ini juga melibatkan beberapa donatur dari Singapura. Para donatur dari Singapura itu sebenarnya adalah masih keluarga kita sendiri. Alhamdulillah, dengan cara seperti ini, hubungan silaturrahim kita semakin erat, tambahnya.

Oki Setiana Dewi

Total donasi yang terkumpul adalah RM 27.000. Dan pengumpulan dana kurban tahun ini (2016, red) merupakan terbesar dari 3 tahun sebelumnya, akunya bangga.

Dari keenam sapi tersebut, 4 ekor dipotong pada hari pertama dan 2 lainnya pada hari kedua. Proses penyembelihan dan pembagiannya juga melibatkan elemen masyarakat dan pengurus NU. Daging kurban kami distribusikan ke masyarakat sekitar, pengurus muslimat cabang dan rantingnya, para anak-anak yatim, ibu-ibu janda dan golongan yang kurang mampu, tambahnya.

Oki Setiana Dewi

Ia berharap semoga qurban tahun ini diterima oleh Allah dan dilipatgandakan pahalanya. Kepada para pengurus NU yang datang dan ikut membantu, di antaranya PCINU dan KMNU, juga diucapkan ribuan terima kasih, pungkasnya. (Aziz/Abdullah Alawi)

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/71216/qurban-muslimat-nu-malaysia-meningkat-dari-tahun-sebelumnya-

Jumat, 28 November 2014

AS dan OKI Diharapkan Cepat Bertindak

Jakarta, Oki Setiana Dewi. Serangan membabi buta yang dilakukan oleh Israel di jalur Gaza tidak bisa dibenarkan, apapun alasannya. Secara khusus dunia harus mendesak Amerika Serikat sebagai sekutu utama Israel untuk menghentikan agresi yang melanggar prinsip kemanusiaan ini. Liga Arab juga harus bertindak.

Ketua PBNU H Slamet Effendy Yusuf mengatakan, masyarakat internasional harus menghentikannya sebelum korbannya makin besar. Dewan Keamanan PBB harus segera bersidang dan membicarakan masalah serangan Israel atas Gaza ini meluas dan makin frontal berupa pertempuran head to head antara pejuang Hamas versus tentara agresor Israel.

AS dan OKI Diharapkan Cepat Bertindak (Sumber Gambar : Nu Online)
AS dan OKI Diharapkan Cepat Bertindak (Sumber Gambar : Nu Online)


AS dan OKI Diharapkan Cepat Bertindak

Secara khusus dunia harus mendesak Amerika Serikat menghentikan agresi ini. Kita seharusnya bisa mengharapkan Liga Arab unjuk gigi dalam masalah ini, tetapi melihat kondisi dan situasi negara-negara di kawasan tersebut, kita tidak bisa berharap banyak. Negara OKI mungkin masih mempunyai kekuatan dan daya desak untuk ikut terlibat upaya diplomatik untuk menghentikan brutalitas Israel, katanya di Jakarta, Sabtu (12/7).

Menurutnya, umat Islam khususnya, bangsa Indonesia umumnya ikut merasakan kepedihan yang luar biasa atas derita rakyat Palestina di Gaza yang hari-hari ini dibombardir serangan biadab negara Zionis Israel. Karena itu kita mengecam keras aksi militer yang tidak berkemanusiaan ini.

Oki Setiana Dewi

Dalam waktu dekat harus ada upaya pengumpulan bantuan pangan dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan rakyat di Gaza. Saya menyerukan ada gerakan doa dan pengumpulan bantuan untuk Gaza dalam semua acara Ramadhan kita, tambahnya.

Dalam jangka panjang umat Islam dan bangsa Indonesia harus dapat mendorong penyelesaian yang abadi dan realistik berkaitan dengan Palestina dan Israel ini.

Oki Setiana Dewi

Saya ingin mengajak agar kita dapat menerima adanya dua negara merdeka dan berdaulat di kawasan itu: Negara Israel dan Palestina. Dengan cara itu diharapkan ada suasana baru di pusat konflik yang sangat mempengaruhi perdamaian kawasan tersebut maupun dunia pada umumnya, pungkasnya. (Red: Anam)

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/53213/as-dan-oki-diharapkan-cepat-bertindak

Rabu, 02 Februari 2011

Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Berangkat dari agenda besar Tuhan dalam mempermudah urusan makhluknya, Islam tampil dengan menyuguhkan berbagai macam solusi. Selagi ada hajat, di situ pasti ada jalan dan solusi.

Dan, kontrak mudlarabah atau profit and loss sharing atau akad bagi hasil merupakan salah satu dari sekian menu kemudahan yang ditawarkan. Menggunakan, memanfaatkan, atau bahkan menginvestasikan harta orang lain pada dasarnya tak diperbolehkan. Tapi dalam transaksi mudlarabah, hal demikian diperbolehkan.

Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)
Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan (Sumber Gambar : Nu Online)


Profit and Loss Sharing, Solusi Pemerataan Kesejahteraan

Terlebih, jika melihat pemerataan kesejahteraan adalah hikmah di balik absahnya mudlarabah maka, mudlarabah menemukan momentumnya. Di mana si pemilik modal kadang tak memiliki keterampilan dalam mengolah hartanya, sementara si pemilik keterampilan tidak memiliki modal untuk mewujudkan agenda bisnisnya. Berkat mudlarabah ini maka jalan merengkuh kesejahteraan bersama anatara pemodal dan pengelola terbuka lebar.

Oki Setiana Dewi

Atas dasar ingin ikut andil dalam upaya pembumian kewirausahaan berbasis syariah, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCINU Mesir pada Senin 25 Nopember 2013 mengkaji secara komprehensif akad mudlarabah dalam perspektif fiqih klasik empat mazhab (presentator: Ikfil Hasan) dan aplikasinya dalam perbankan syariah kontemporer (presentator: Nuha Qonita).

Sebagai akad yang legalitasnya bermula atas dasar rukhshah (dispensasi), jumhur ulama membatasi ruang aktifitas mudlarabah di kawasan seputar jual beli. Sementara bisnis-bisnis lain tidak boleh masuk dalam aktifitas mudlarabah, menurut Ikfil Hasan sebagai pemateri pertama. Hal itu tidak lain karena aktifitas bisnis pada masa klasik masih sangat sederhana dan lebih terpusat pada aktifitas jual beli. Dan yang demikian itu tidak menampik diperbolehkannya mudlarabah dalam sektor yang lain, misal saja aktifitas niaga yang sebelumnya didahului proses produksi oleh mudlarib (pengelola), sebagaimana pandangan ulama Hanafiah.

Setelah pemateri memaparkan latar belakang legalitas mudlarabah dan sekelumit sejarahnya, selanjutnya masuk dalam pembahasan makalah. Dimulai dari definisi mudlarabah menurut empat mazhab, landasan hukum, penjelasan tentang rukun-rukun beserta pernak-perniknya dan yang terahir adalah penutup.

Oki Setiana Dewi

Ada empat kitab induk yang dijadikan referensi utama oleh pemateri dalam mendefinisikan mudlarabah. Al-Mabsut, Hsyiyah Dasuqi Al Syarl al-Kabr, Mughni al-Muhtaj dan al-Mughni. Pertama, kalangan Hanafiah (penganut madzhab Imam Abu Hanifah) mendefinisikan mudlarabah berasal dari kata dlarb f al ardh, dinamakan mudlarabah karena mudlarib (pengelola) berhak mendapatkan bagian dari keuntungan yang diperoleh lewat kerja dan usahanya. Dia adalah partner bagi pemilik modal dalam hal profit, modal dan pengambil keputusan dalam bisnis.

Kedua, kalangan Malikiah (penganut madzhab Imam Malik bin Anas) berpendapat, mudlarabah adalah suatu tindakan menunjuk seorang agen (tawkil) untuk melakukan aktifitas bisnis, dengan memberi agen tersebut sejumlah uang untuk dikelola agar menghasilkan profit. Ketiga, kalangan Syafiiah (penganut madzhab Imam Syafii) mengatakan, mudlarabah terjadi ketika seseorang diberi sejumlah uang untuk berdagang, dan profit yang dihasilkan nantinya akan dibagi di antara keduanya. Keempat, kalangan Hanabilah (penganut madzhab Imam Ahmad bin Hanbal) berpandangan, seseorang memberikan sejumlah uang kepada orang lain untuk digunakan dalam aktifitas dagang, dan profit yang diperoleh nantinya akan dibagi dua sesuai ratio yang telah disepakati.

Perbedaan definisi diatas menunjukan adanya perbedaan titik pijak dalam mendeskripsikan mudlarabah. Imam Sarkhasi mendeskripsikannya dari titik pijak sang mudlarib, Imam Nawawi mengambil titik pijak dari pihak luar, sedangkan Ibnu Qudamah mengambil titik pijak pemilik modal.

Dari empat definisi berbeda, ada beberapa poin titik temu yang terangkum dalam kriteria umum berikut: 1) Melibatkan dua pihak, pemilik modal (rabb al ml) dan pengelola(mudlarib); 2) Pihak pertama hanya bermodal finansial sedang pihak kedua bermodal profesionalisme wira usaha; 3) Keuntungan dibagi menurut ratio yang disepakati; 4) Kerugian sepenuhnya ditanggung oleh pihak pertama, sedangkan pihak kedua menanggung rugi tenaga dan waktu.

Secara singkat, ada empat landasan mudlarabah: Al Quran, Hadits, Ijmak, dan Qiyas. Pertama, al-Quran. Allah berfirman: Dan orang-orang yang berjalandi muka bumi mencari sebagian karunia Allah (73:20). Senada dengan ayat di atas, Allah berfirman: Bukanlah suatu dosa atasmu untuk mencari karunia dari tuhanmu"(2:198). Kedua, adalah taqrr (pengakuan) Nabi terhadap praktik mudlarabah pra-Islam. Beliau tidak melarang praktik tersebut. Bahkan beliau sendiri pernah berniaga dengan sistem mudlarabah bersama Khadijah sebagai pemilik modal. Ketiga dan keempat, Al Syirbini dalam Mughni al Muhtaj menukil ijmak ulama atas legalnya akad mudlarabah karena adanya unsur hajat dan mengatakan diqiyaskannya mudlarabah dengan akad musaqah.

Rukun Mudlarabah

Sementara untuk rukun mudlarabah adalah: modal (rasul ml), lingkup kerja (al amal), profit (al ribh), ijab-kabul (shighah), dan pelaku (aqidain).

Dalam literatur klasik, kurang lebih terdapat empat macam modal dalam mudlarabah, yaitu: (a) dirham dan dinar; (b) komoditi yang diperdagangkan (urudh); (c) piutang; dan (d) wadiah. Untuk jenis modal yang pertama telah disepakati kebolehannya. Untuk yang selebihnya masih diperdebatkan. Ada yang memperbolehkan, sebagian yang lain sama sekali menolak.

Alasan mengapa dirham dan dinar disepakati kebolehannya sebagai modal adalah karena dua benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar yang sah dan alasan keduakarena mempunyai nilai instristik yang stabil di segala tempat dan waktu. Pertanyaannya, setelah dirham dan dinar tidak lagi menjadi alat tukar, uang kertas yang ada juga mempunyai tingkat fluktuatif yang tinggi, apa dia boleh dijadikan sebagai modal dalam akad mudlarabah?

Untuk alasan mengapa urudh tidak disepakati sebagai modal, ulama berpendapat bahwa nilai urudh cenderung fluktuatif, berbeda dengan dirham dan dinar. Sedang ulama yang membolehkan biasanya mengunakan konsep hilah, yaitu dengan cara menggabungkan dua akad, akad wakalah (perwakilan) dimana pihak pertama menyerahkan urudh pada pihak kedua untuk dijual dan kemudian menjadikannya sebagai modal mudlarabah.

Piutang yang dapat dijadikan modal dalam akad mudlarabah adalah piutang pihak pemilik modal yang telah dilimpahkan kepada orang lain (hawalah), yaitu pihak kedua sebagai pengelola mengambil piutang pihak pertama dari debitor (pihak ketiga) karena disaat yang sama debitor mempunyai hutang kepada pihak kedua. Untuk selanjutnya pihak kedua menjadikannya sebagai modal mudlarabah. Sedang apabila yang akan dijadikan modal adalah piutang pemilik modal pada pihak kedua maka tidak diperbolehkan dikarenakan modal berupa ml ghib dan dikawatirkan akan terjadi praktek riba.

Wadiah secara mutlak tidak boleh digunakan sebagai modal. Ini pendapat Malikiah. Kalangan Syafiiah memperbolehkan dengan sarat adanya izin dari pemilik. Hanafiah dan Hanabilah paling fleksibel dalam hal ini, yaitu memperbolehkannya walaupun tidak ada izin dari pihak pemilik modal.

Rukun kedua dan selanjutnya sudah disinggung di atas, yaitu ketika membicarakan tentang definisi mudlarabah. Penting ditambahkan disini mengenai lingkup kerja pengelola, kalangan Malikiah dan Syafiiah membatasi ruang aktifitas mudlarabah terkhusus dalam perniagaan saja. Sedang Hanafiah memperluas cakupan kerja pengelola. Tidak hanya dalam aktifitas jual beli akan tetapi mencakup proses pra-jual (tahap produksi). Alasan pendapat pertama dengan mempertimbangkan akan memperoleh profit dalam jangka waktu sependek mungkin. Sedangkan pendapat yang kedua melihat pada banyaknya profit yang akan didapat. Untuk pembahasan shighat, hak dan kewajiban dari pemilik modal dan pengelola serta prosentase profit yang akan diperoleh diantara keduanya dapat dilihat dalam deskripsi mudlarabah dalam perbankan syariah yang akan dipaparkan oleh pemateri selanjutnya, Nuha Qonita.

Mudlarabah dalam Perbankan Syariah Kontemporer

Nuha Qonita sebagai pemateri kedua berusaha mengajak kita beranjak dari zaman klasik menuju era kontemporer. Poin dan ketentuan yang telah dipaparkan oleh pemateri pertama berusaha diterjemahkan dan diaplikasikan ke zaman kekinian. Nuha membidik aplikasi akad mudlarabahdalam perbankan syariah sebagai sasaran tembaknya.

Nuha menjelaskan, kegiatan operasional bank syariah meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan terahir adalah jasa-jasa perbankan. Perbankan syariah menempatkan mudlarabah dalam kegiatan operasional yang pertama dan kedua. Dari sini, pihak bank mempunyai peran ganda, yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana dalam waktu yang bersamaan. Pada kasus yang pertama, nasabah adalah sebagai shhibul mlatau pemilik modal, dan bank sebagai mudlrib. Sedangkan dalam kegiatan kedua, yaitu sebagai penyalur dana maka nasabah sebagai pemilik modal atau shhibul ml, bank sebagai mudlarib al-awwal (pengelola pertama) dan pihak ketiga sebagai mudlarib tsni(pengelola kedua).

Selanjutnya sistematika dan pembagian mudlarabah. Poin penting dari bagian ini adalah pembahasan mengenai jaminan yang mendapatkan respon sangat hangat dari peserta diskusi. Sebagaimana diketahui bahwa mudlarabah adalah akad amnah, sedang dalam perkembangan kekinian pihak perbankan mewajibkan adanya jaminan dari dua belah pihak. Dalam sesi tanggapan, terkait soal jaminan ini, Amrullah mencoba memecah kebuntuan dalam landasan kewajibannya dengan mengajukan teori istihsan sebagai pijakan hukum.

Menurut Nuha, dalam perbankan syariah kontemporer juga ada dua bentuk mudlarabah, yaitu: (1) mudlarabah muthlaqah (unrestricted investment account), yaitu sistem mudlarabah dimana pihak bank tidak dibatasi dalam mengelola modal yang diterima dari pemilik, sementara pemilik modal juga tidak memberikan persyaratan apapun kepada pihak bank. (2) mudlarabah muqayyadah (restricted investment account). Mudlarabah ini terbagi dua: mudlarabah on balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dimana pemilik modal dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank. Yang kedua adalah mudlarabah off balance sheet, yaitu jenis mudlarabah dengan konsep penyaluran dana mudlarabah secara langsung kepada pelaksana usahanya.

Adapun tehnik dan ketentuan dari kedua jenis mudlarabah tersebut bervariasi sesuai dengan kebijakan bank dan pemilik modal yang bersangkutan. Maka, kiranya dalam laporan ini tidak ada alasan untuk menuliskannya kembali. Hal yang tersebut tadi diatas dalam fiqih klasik masuk dalam pembahasan shighat, ketentuan pelaku (shahib al mal dan mudlarib) dan pembagian profit. Sebagaimana terekam dalam Takmilt al Majm vol. 15.

Kendala

Sistem mudlarabah sebagai cara alternatif paling ideal bagi masyarakat untuk meninggalkan keterikatannya pada sistem kapitalis, tidak selamanya berjalan mulus. Banyak sekali faktor-faktor yang menjadi penghabatnya. Operasional sistem ini pun tidak berjalan di semua negara. Di negara Islam khususnya, pro kontra yang terjadi menunjukkan bahwa akad mudlarabahini adalah penyebab atas terjadinya inflasi. Selain itu, produk yang disajikan lembaga perbankan ini belum menjadi skema pembiayaan yang utama pada bank syariah, sehingga menurunkan daya tarik masyarakat untuk beroperasi dengan kegiatan ini. Dari data International Associate of Islamic Bank 1996, skema mudlarabahhanya dipakai 20% secara rata di Bank Islam dunia. Beberapa faktor penyebab terjadinya hal ini yaitu:

Pertama, kontrak profit and loss sharing dikaitkan dengan semua pihak mitra usaha manakala seorang pengusaha tidak intensif untuk memberikan usaha akan tetapi lebih intensif atas laporan profit rendah yang dibandingkan dengan pembiayaan.

Kedua, kontrak profit and loss sharing membutuhkan jaminan agar dapat berfungsi secara efisien. Sedikit jaminan hak properti pada kontrak profit loss sharing menyebabkan kegagalan adopsi karena tidak ada aturan yang melandasi, termasuk indonesia yang belum menetapkan peraturan jaminan yang tegas dan jelas.

Ketiga, perbankan Islam menawarkan risiko yang lebih kecil dari pembiayaan dibandingkan dengan perbankan konvensional. Hal ini berdasarkan konsep mudlarabah yang dianutnya. Akan tetapi realitanya seringkali pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Keempat, banyak pihak pemilik modal yang mengambil modalnya sebelum berakhir waktu temponya.

Kelima, ketidaksiapan para nasabah dalam resiko kerugian yang akan terjadi.

Akhirnya, melihat adanya kebutuhan yang mendesak dan dalam rangka pemerataan kesejahteraan, sistem mudlarabah dapat dijadikan solusi. Walau dalam prakteknya bank syariah belum seratus persen Islami akan tetapi ada kaidah fiqihMa l yudraku kulluh la yutraku kulluh yang intinya bahwa sesuatu yang tidak mampu diaplikasikan sepenuhnya maka wajib diusahakan untuk diaplikasikan semampunya. Kaidah ini di dasarkan diantaranya pada firman Allah dalam surah Al Baqarah (ayat:286), surah Al Taghabun (ayat:16) dan sabda nabi saw. Yang berbunyi; Jika aku memerintahkan kalian sesuatu maka lakukanlah semampu kalian. (Adhi Maftuhin/Red: Mahbib)

*) Tulisan ini dirangkum dari laporan hasil Kajian Reguler Ekonomi Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) Mesir

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/48507/quotprofit-and-loss-sharingquot-solusi-pemerataan-kesejahteraan

Oki Setiana Dewi

Minggu, 23 Agustus 2009

Klaim Allah hanya untuk Muslim Dikritik Banyak Pihak

Kuala Lumpur, Oki Setiana Dewi. Citra Malaysia sebagai pemimpin Islam moderat dinodai oleh keputusan pengadilan tentang penggunaan kata Allah yang hanya boleh dipakai oleh Muslim sehingga dikritik oleh para ilmuwan dan komentator, sebagaimana dilaporkan oleh Reuters.

Sejumlah kritik bermunculan atas keputusan tersebut, koran Fajar Pakistan mengatakan dalam komentarnya bahwa keputusan tersebut refleksi menyedihkan bagaimana sebuah negara modern, yang dilihat sebagai role model bagi Muslim di dunia, yang menunjukkan kepicikan dalam iman.

Klaim Allah hanya untuk Muslim Dikritik Banyak Pihak (Sumber Gambar : Nu Online)
Klaim Allah hanya untuk Muslim Dikritik Banyak Pihak (Sumber Gambar : Nu Online)


Klaim Allah hanya untuk Muslim Dikritik Banyak Pihak

Reza Aslan, seorang teologi Muslim terkemuka asal Amerika mengatakan keputusan tersebut merupakan keputusan politik yang membuat Malaysia ditertawakan dunia.

Oki Setiana Dewi

Ini memalukan, tidak layak untuk sebuah negara besar seperti Malaysia, katanya minggu ini di Radio. (Aturan itu) hanya menimbulkan kesan negatif dalam sebuah negara yang menjadi model bagi Muslim di dunia, dan membuatnya menjadi tertawaan. Kami menertawakan anda.

Reza menyebutkan bahwa kata-kata Allah secara literal berarti tuhan sehingga tidak bisa disebut sebagai sebuah nama khusus. Keputusan pengadilan ini tampaknya upaya PM Malaysia berusaha mengkonsolidasikan dukungannya pada etnis mayoritas Melayu, dan mengamankan dukungan kelompok tradisionalis menyusul pemilihan nasional sela pada Mei mendatang. Editor dari koran Katolik melakukan banding atas keputusan tersebut.

Menghadapi reaksi yang kuat atas keputusan tersebut, pemerintah menyatakan dalam beberapa hari ini bahwa populasi Kristen yang besar di Sabah dan Serawak tidak akan dipengaruhi oleh keputusan tersebut- sebuah interpretasi yang menimbulkan perdebatan diantara para ahli hukum. Mereka juga mengatakan bahwa aturan ini hanya berlaku pada satu koran tertentu, daripada penggunaan kata tersebut secara umum.

Yang lebih membingungkan lagi, Menteri Pariwisata Malaysia mengatakan minggu ini bahwa Malaysia Timur dapat menggunakan kata Allah di negara bagian mereka, tetapi tidak bisa digunakan di negara bagian barat Malaysia. Pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan dalam rubrik opini bahwa ilmuwan Muslim di luar Malaysia berpendapat bahwa isu Allah adalah absurd.

Oki Setiana Dewi

Hanya sedikit Muslim di dunia yang mendukung klaim bahwa kami memiliki monopoli atas kata Allah, katanya. (mukafi niam)

Foto: IINA

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/47821/klaim-acircallahacirc-hanya-untuk-muslim-dikritik-banyak-pihak

Oki Setiana Dewi

Rabu, 30 Mei 2007

Abu MUDI Wakili Indonesia Dalam Pertemuan Ulama ASEAN

Johor, Oki Setiana Dewi. Dalam rangka membangun kesadaran Umat Islam dalam berselawat, Pertumbuhan Rahmatan Lil-alamin (Perahmat) mengadakan serangkaian acara dengan tema Gema Cinta 5 Negara Untukmu Ya Habiballah.

Acara ini sendiri telah dibuka pada malam senin (15/6/2014) dan akan berakhir pada hari Rabu (18/6/2014) di di UPM Serdang, Johor, Malaysia. Negara yang mengikuti kegiatan ini adalah India, Pakistan, Brunai, Malaysia dan Indonesia. Selain kegiatan shalawat juga diadakan pertemuan para Ulama yang diwakili oleh masing-masing negara.

Abu MUDI Wakili Indonesia Dalam Pertemuan Ulama ASEAN (Sumber Gambar : Nu Online)
Abu MUDI Wakili Indonesia Dalam Pertemuan Ulama ASEAN (Sumber Gambar : Nu Online)


Abu MUDI Wakili Indonesia Dalam Pertemuan Ulama ASEAN

Perwakilan Indonesia diwakili oleh Alfadhil Syehk Hasanoel Basri atau Abu MUDI yang juga ketua Himpunan Ulama Dayah Aceh. Ikut juga dalam rombongan Tu Bulqaini selaku Sekjend HUDA, Tgk Asyari pimpinan Majelis Zikir Mujiburrahman dan seratus orang lainnya.

Para ulama dari berbagai negara ini akan diundang ke Aceh dalam momentum peringatan sepuluh tahun tsunami. Bahkan penggagas Perahmat, Syekh Dr. Ismail Kassim berencana untuk membawa 1000 jamaah ke tanah rencong. Hal ini karena rasa cinta beliau kepada Aceh dan kekaguman beliau atas penyambutan saat berkunjung ke Aceh beberapa waktu yang lalu. Demikian kata Tgk Zahrul Mubaraq, salah satu anggota rombongan dari Aceh.

Oki Setiana Dewi

Ketika diberikan kesempatan berbicara dalam seminar yang bertema Magnet Mahabbah Rasul, Abu MUDI menekankan tentang pentingnya mencintai Rasul. Hal ini dikarenakan cinta kepada Allah adalah melalui cinta kepada Rasul dan mengikuti ajarannya. Salah satu bentuk mahabbah kepada Rasulullah adalah dengan sering-sering bershalawat kepadanya.

Dalam rilisnya, Tgk. H. Muhammad Iqbal Jalil, S. HI menyampaikan bahwa acara ini mendapat sambutan yang luar biasa dari warga Malaysia. Ribuan masyarakat tumpah ruah memenuhi Dewan Besar UPM Serdang tempat acara ini berlangsung. Acara ini juga dihadiri oleh tamu kehormatan seperti Tun Abdullah Badawi, Mantan Perdana Menteri Malaysia dan beberapa delegasi-delegasi Islam dari seluruh dunia. (Red:Abdullah Alawi)

Oki Setiana Dewi

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/52749/abu-mudi-wakili-indonesia-dalam-pertemuan-ulama-asean

Oki Setiana Dewi

Senin, 12 Februari 2007

Tragedi Charlie Hebdo, Ini 3 Pernyataan Sikap PCINU Belanda

Belanda, Oki Setiana Dewi. Terkait tragedi penyerangan di kantor majalah satir Charlie Hebdo di Paris, Perancis, Rabu (7/1) lalu, Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU) Belanda lewat Ketua Tanfidziyah, Fachrizal Afandi menyatakan tiga sikap sebagai bentuk keprihatinan kemanusiaan.

Mengutuk tindakan, pelaku, dan simpatisan penembakan brutal di kantor Charlie Hebdo sebagai bagian dari teror yang bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam, ujar Fachrizal melalui rilis pers yang diterima Oki Setiana Dewi, Ahad, (11/1).

Tragedi Charlie Hebdo, Ini 3 Pernyataan Sikap PCINU Belanda (Sumber Gambar : Nu Online)
Tragedi Charlie Hebdo, Ini 3 Pernyataan Sikap PCINU Belanda (Sumber Gambar : Nu Online)


Tragedi Charlie Hebdo, Ini 3 Pernyataan Sikap PCINU Belanda

Kemudian, lanjutnya, kami turut berduka cita atas korban penembakan brutal di Charlie Hebdo dan mendukung pemerintah Perancis untuk mengusut kasus ini, menangkap, dan menghukum para pelakunya.

Oki Setiana Dewi

Selanjutnya, tambah Fachrizal, menghimbau semua pihak untuk menjunjung tinggi kerjasama dalam kerangka nilai-nilai kemanusiaan universal.

Hal ini untuk menghadapi dan menanggulangi merebaknya sikap intoleran, kekerasan, serta ketidak-respek-an (tidak saling menghormati), pungkasnya.

Oki Setiana Dewi

Seperti diketahui, dalam insiden yang terjadi di kantor majalah kontroversial di Perancis ini, pelaku teror telah menewaskan 12 orang, 10 jurnalis dan 2 polisi. Korban tewas salah satunya pemimpin redaksi Stephane Charbonnier. Kecaman atas nama kemanusiaan dari tindakan teror ini datang dari berbagai lapisan masyarakat termasuk kelompok-kelompok muslim di Perancis dan Eropa. (Red: Fathoni)

Foto: cnnindonesia.com

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/56922/tragedi-charlie-hebdo-ini-3-pernyataan-sikap-pcinu-belanda

Oki Setiana Dewi

Sabtu, 10 Februari 2007

Kesenjangan Global Kaya-Miskin Kembali ke Era 1820-an

Paris, Oki Setiana Dewi. Kesenjangan antara si kaya dan si miskin secara global sekarang berada pada tingkat yang sama seperti di tahun 1820-an, OECD mengatakan Kamis, memperingatkan itu adalah salah satu perkembangan yang paling "mengkhawatirkan" selama 200 tahun terakhir.

Dalam laporan utama tentang kesejahteraan dunia selama dua abad terakhir, Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mencatat ketidaksetaraan melesat naik setelah globalisasi mengakar pada 1980-an, lapor AFP.

Kesenjangan Global Kaya-Miskin Kembali ke Era 1820-an (Sumber Gambar : Nu Online)
Kesenjangan Global Kaya-Miskin Kembali ke Era 1820-an (Sumber Gambar : Nu Online)


Kesenjangan Global Kaya-Miskin Kembali ke Era 1820-an

Para peneliti mempelajari tingkat pendapatan di 25 negara, memetakan kembali mereka dalam waktu ke 1820 dan kemudian mereka disusun seolah-olah dunia adalah satu negara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketimpangan pendapatan menurun tajam di pertengahan abad ke-20 -- yang OECD tempatkan ke apa yang disebut "revolusi egaliter", terutama dengan munculnya komunisme di Eropa Timur -- tetapi kemudian melonjak baru-baru ini.

Oki Setiana Dewi

Pada 2000, tingkat ketimpangan pendapatan global berada di tingkat yang sama seperti di 1820, menurut laporan tersebut.

Oki Setiana Dewi

"Ini sangat mencolok," kata Guido Alfani, dari Bocconi University, yang berpartisipasi dalam survei.

"Peningkatan besar ketimpangan pendapatan pada skala global adalah salah satu paling signifikan -- dan mengkhawatirkan -- fitur dari perkembangan ekonomi dunia dalam 200 tahun terakhir," OECD menyimpulkan dalam laporan 269-halaman yang disampaikan kepada media.

Ekonom Belanda Jan Luiten van Zanden mengatakan laporan itu melukiskan gambaran serupa peringatan keras yang kontroversial buku terlaris tentang ketidaksetaraan pendapatan global oleh ekonom Prancis Thomas Piketty, "Capital in the Twenty-First Century".

"Kami menceritakan kisah-kisah yang sama ... kita berbagi keprihatinan yang sama tentang ketidaksetaraan global," kata van Zanden.

"Piketty membandingkan sebagian besar negara-negara Barat. Metodenya harus dianalisis pada skala global," saran ekonom.

Untuk studi kejadian penting, peneliti mengamati tren dalam faktor-faktor seperti kesehatan, pendidikan, ketimpangan, lingkungan dan keamanan pribadi selama 200 tahun terakhir dalam rangka membangun sebuah gambaran kesejahteraan global.

Kesimpulannya: "Kesejahteraan rakyat secara umum berkembang sejak awal abad ke-20 di sebagian besar dunia."

Harapan hidup di seluruh dunia telah melonjak dari kurang dari 30 tahun pada 1880 menjadi hampir 70 tahun pada 2000.

Literasi juga telah meningkat secara dramatis. Kurang dari 20 persen orang bisa membaca pada 1820; sekarang angka itu sekitar 80 persen. (antara/mukafi niam)

Dari (Internasional) Nu Online: http://www.nu.or.id/post/read/54873/kesenjangan-global-kaya-miskin-kembali-ke-era-1820-an

Oki Setiana Dewi

Nonaktifkan Adblock Anda

Perlu anda ketahui bahwa pemilik situs Oki Setiana Dewi sangat membenci AdBlock dikarenakan iklan adalah satu-satunya penghasilan yang didapatkan oleh pemilik Oki Setiana Dewi. Oleh karena itu silahkan nonaktifkan extensi AdBlock anda untuk dapat mengakses situs ini.

Fitur Yang Tidak Dapat Dibuka Ketika Menggunakan AdBlock

  1. 1. Artikel
  2. 2. Video
  3. 3. Gambar
  4. 4. dll

Silahkan nonaktifkan terlebih dahulu Adblocker anda atau menggunakan browser lain untuk dapat menikmati fasilitas dan membaca tulisan Oki Setiana Dewi dengan nyaman.


Nonaktifkan Adblock